Dalam peraturan daerah ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2017-2022, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur dengan ketentuan umum; ruang lingkup; sistematika RPJMD; perubahan RPJMD; pengendalian dan evaluasi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari VII bab dan 10 pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat