ABSTRAK: |
- Rencana Detail Tata Ruang BWP PK, I, II, III dan IV Kota Salatiga berisi rencana struktur dan peruntukan kawasan secara terinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan Kota.
RDTR Kota Salatiga memuat rumusan kebijaksanaan pemanfaatan ruang yang disusun dan ditetapkan untuk menyiapkan perwujudan ruang Bagian Wilayah Kota Salatiga dalam rangka pelaksanaan program dan pengendalian pembangunan baik yang dilakukan oleh Pemerintah, swasta maupun masyarakat.
Bahwa RDTR Kota Salatiga yang merupakan perwujudan aspirasi masyarakat yang tertuang dalam rangkaian kebijaksanaan pembangunan fisik kawasan di wilayah yang memuat ketentuan-ketentuan antara lain :
a. Merupakan pedoman, landasan dan garis besar kebijaksanaan bagi pembangunan fisik Kota Salatiga dalam jangka waktu 20 tahun, dengan tujuan agar dapat mewujudkan kelengkapan kesejahteraan masyarakat dalam hal pengaturan kawasan dan pemenuhan kebutuhan fasilitas.
b. Berisi suatu uraian keterangan dan petunjuk-petunjuk serta prinsip pokok pembangunan fisik kawasan yang berkembang secara dinamis dan didukung oleh pengembangan potensi alami, serta sosial ekonomi, sosial budaya, politik, pertahanan keamanan dan teknologi yang menjadi ketentuan pokok bagi seluruh jenis pembangunan fisik kota, baik yang dilaksanakan Pemerintah Kota Salatiga, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maupun Pemerintah Pusat dan masyarakat secara terpadu.
Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka Pemerintah Kota Salatiga memandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang BWP PK, I, II, III dan IV Kota Salatiga Tahun 2017-2030.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2010-2030 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang BWP PK, I, II, III dan IV Kota Salatiga Tahun 2017-2030;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 28);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 4);
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari 1 Pasal.
2. BAB II RUANG LINGKUP terdiri dari 12 Pasal dan 4 (empat) Bagian,
3. BAB III TUJUAN PENATAAN BWP terdiri dari 1 (satu) Pasal
4. BAB IV RENCANA POLA RUANG terdiri dari 3 (tiga) baagian dan 39 (tiga puluh Sembilan) Pasal.
5. BAB V RENCANA JARINGAN PRASARANA terdiri dari 10 (sepuluh) bagian dan 27 (dua puluh tujuh) Pasal.
6. BAB VI PENETAPAN KAWASAN YANG DIPRIORITASKAN PENANGANANNYA terdiri dari 6 (enam) Pasal.
7. BAB VII KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG terdiri dari 7 (tujuh) Pasal.
8. BAB VIII PERATURAN ZONASI terdiri dari 4 (empat) Pasal.
9. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN terdiri dari 1 (satu) Pasal.
Pasal 98 ayat (1) Semua ketentuan yang berkaitan dengan perwujudan RDTR sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. Ayat (2) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan:
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini;
2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan
3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak.
10. BAB X KETENTUAN PENUTUP terdiri dari 1 (satu) Pasal
Pasal 99 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|