Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan ditetapkanya Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Karanganyar sebagai Badan Layanan
Umum Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Karanganyar menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa jenis dan kualitas pelayanan kesehatan pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Karanganyar berjalan dinamis
sesuai perkembangan yang terjadi, maka perlu
ditunjang dengan sistem pembiayaan yang memadai
melalui pengaturan pola tarif;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Karanganyar sudah tidak sesuai dengan perkembangan
Rumah Sakit Umum Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pola Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Karanganyar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Pedoman Dasar dalam pengaturan
dan perhitungan besaran tarif instansi di lingkungan Pemerintah yang
dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya
didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas yaitu Satuan Kerja Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Karanganyar yang menerapkan Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (PK-BLU).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2013.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
bahwa Air Susu Ibu (ASI) adalah makanan terbaik dan paling
sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi paling
sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi; bahwa pemberian Air Susu Ibu kepada bayinya merupakan
hak azasi bagi bayi; bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk
melaksanakan kebijakan nasional dalam rangka program
pemberian Air Susu Ibu eksklusif; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, tanggung jawab pemrintah daerah, air susu ibu eksklusif, penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya, tempat kerja dan tempat sarana umum, dukungan masyarakat, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2013.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Kabupaten
ABSTRAK:
a. Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan
salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan
sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia;
b. bahwa tujuan pembangunan kesehatan adalah mencapai
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi
pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia
serta sebagai modal dasar bagi pelaksanaan pembangunan
daerah;
c. bahwa dengan telah ditetapkannya Sistem Kesehatan
Nasional yang menjadi acuan, serta suprastruktur
pembangunan kesehatan di tingkat nasional, juga
merupakan acuan bagi penyusunan kebijakan
pembangunan kesehatan di tingkat Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Kabupaten.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang tatanan yang menghimpun
berbagai upaya pemerintah dan masyarakat di daerah
secara terpadu dan saling mendukung guna mencapai
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2013 No.15/TLD No.124
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Human Immunodefisiency Virus dan Acquired Immuni Defisiency Syndrome di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa penularan dan penyebaran Human Immunodevisiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Defisiency Syndrome (AIDS) menunjukkan peningkatan secara signifikan dari waktu ke waktu serta meluas melewati batas-batas status sosial dan wilayah geografis sehingga diperlukan upaya penanggulangan secara komprehensif, terintegrasi, berkesinambungan, dan partisipatif dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat di daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan penanggulangan Human Immunodefisiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Defisiency Syndrome (AIDS) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah, perlu diatur dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 23 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan mengenai pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan kesehatan
untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang
layak dan mendapatkan pelayanan kesehatan agar
hidup sehat menuju terwujudnya masyarakat yang
sejahtera, adil, dan makmur;
b. bahwa salah satu upaya dalam mewujudkan masyarakat
yang sehat dalam wilayah Kabupaten Banyumas perlu
dilakukan jaminan kesehatan masyarakat daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah Kabupaten
Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10
Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun
2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, komitmen pemerintah daerah, penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah, peserta jamkesda, hak dna kewajiban peserta, pemberi pelayanan kesehatan, manfaat dan ruang lingkup pelayanan, kerjasama, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2013.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Sewa dan Rumah Kost
ABSTRAK:
Bahwa dengan perkembangan Kabupaten Landak yang semakin meningkat seiring dengan tersedianya berbagai acam fasilitas dibidang pendidikan, jasa, dan perdagangan serta fasilitas pemerintahan, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk datang dan bertempat tinggal, baik untuk sementara mapun untuk menetap dalam kurun waktu tertent, dengan menggunakan ruma sewa dan/atau rumah kost
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008,
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Lingkup, Ketentuan Perizinan, Hak, Kewajiban dan Larangan, Sanksi Administrasi, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Pidana, Penyidikan, dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman Pasal dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Cacat
ABSTRAK:
bahwa penyandang cacat merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan masyarakat lainnya di segala aspek kehidupan dan penghidupan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Tahun 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang
Cacat; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012
Ketentuan Umum, Landasan, Asas dan Tujuan, HAK DAN KEWAJIBAN PENYANDANG CACAT, PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PENYANDANG CACAT, KESAMAAN KESEMPATAN, AKSESIBILITAS, KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH, PERAN SERTA MASYARAKAT, PENGHARGAAN, PEMBERDAYAAN DAN KEMITRAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
14 halaman peraturan dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/No.17 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi, mendukung dan mempromosikan pemberian Air Susu Ibu Eksklusif perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan, masyarakat serta keluarga agar ibu dapat memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi; bahwa air susu ibu adalah makanan terbaik dan paling sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan Bayi;bahwa pemberian air susu ibu kepada ayinya merupakan kewajiban bagi ibu, dan merupakan hak asasi bagi bayi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat upaya pemerintah daerah mengusahakan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif bagi anak di lingkungan Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2013.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; bahwa pelayanan kesehatan dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia, dan daya saing; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan
Kesehatan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008
PERDA ini mengatur mengenai Asas Dan Tujuan; Pelayanan Kesehatan; Sumber Daya Di Bidang Kesehatan; Pembiayaan Kesehatan; Standardisasi Tenaga Dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Ketentuan Perizinan, Sertifikasi Dan Surat Tanda Terdaftar; Sistem Rujukan Dan SPGDT; Pembinaan Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
45 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Bengkayang perlu dilakukan upaya agar seluruh masyarakat mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan
UUD NRI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005
Ketentuan Umum, Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup, Kepesertaan, Pemberi Pelayanan Kesehatan dan Paket Manfaat, Pendanaan, Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah, Dinas Penyelenggara Pelaksanaan Teknis Jaminan Kesehatan Daerah, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
11 halaman dan 5 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat