sistem-kesehatan-kabupaten
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Kabupaten
ABSTRAK: |
- a. Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan
salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan
sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia;
b. bahwa tujuan pembangunan kesehatan adalah mencapai
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi
pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia
serta sebagai modal dasar bagi pelaksanaan pembangunan
daerah;
c. bahwa dengan telah ditetapkannya Sistem Kesehatan
Nasional yang menjadi acuan, serta suprastruktur
pembangunan kesehatan di tingkat nasional, juga
merupakan acuan bagi penyusunan kebijakan
pembangunan kesehatan di tingkat Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Kabupaten.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur tentang tatanan yang menghimpun
berbagai upaya pemerintah dan masyarakat di daerah
secara terpadu dan saling mendukung guna mencapai
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
- 18 Halaman
|