pengendalian-HUMAN IMMUNODEFISIENCY VIRUS-ACQUIRED IMMUNO DEFISIENCY SYNDROME
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2013 No.15/TLD No.124
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Human Immunodefisiency Virus dan Acquired Immuni Defisiency Syndrome di Kabupaten Kendal
ABSTRAK: |
- a. bahwa penularan dan penyebaran Human Immunodevisiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Defisiency Syndrome (AIDS) menunjukkan peningkatan secara signifikan dari waktu ke waktu serta meluas melewati batas-batas status sosial dan wilayah geografis sehingga diperlukan upaya penanggulangan secara komprehensif, terintegrasi, berkesinambungan, dan partisipatif dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat di daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan penanggulangan Human Immunodefisiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Defisiency Syndrome (AIDS) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah, perlu diatur dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 23 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan mengenai pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
- 22 hlm
|