Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 14 Tahun 2013

Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Cacat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Landasan, Asas dan Tujuan, HAK DAN KEWAJIBAN PENYANDANG CACAT, PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PENYANDANG CACAT, KESAMAAN KESEMPATAN, AKSESIBILITAS, KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH, PERAN SERTA MASYARAKAT, PENGHARGAAN, PEMBERDAYAAN DAN KEMITRAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Cacat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
23 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2013
Tanggal Berlaku
27 Desember 2013
Sumber
LD.2013/NO.14, TLD NO.14, LL KAB. BENGKAYANG: 20 HLM
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan