Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2013

Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai Asas Dan Tujuan; Pelayanan Kesehatan; Sumber Daya Di Bidang Kesehatan; Pembiayaan Kesehatan; Standardisasi Tenaga Dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Ketentuan Perizinan, Sertifikasi Dan Surat Tanda Terdaftar; Sistem Rujukan Dan SPGDT; Pembinaan Dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2013
Sumber
LD.2013/13
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 207 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan