Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2013

Pola Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Pedoman Dasar dalam pengaturan dan perhitungan besaran tarif instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas yaitu Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
27 November 2013
Tanggal Pengundangan
27 November 2013
Tanggal Berlaku
27 November 2013
Sumber
LD.2013/No.16
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 77 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan