Peraturan ini mengatur Pedoman Dasar dalam pengaturan dan perhitungan besaran tarif instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas yaitu Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat