Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2013

Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, tanggung jawab pemrintah daerah, air susu ibu eksklusif, penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya, tempat kerja dan tempat sarana umum, dukungan masyarakat, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
14 November 2013
Tanggal Pengundangan
14 November 2013
Tanggal Berlaku
14 November 2013
Sumber
LD.2013/No. 15
Subjek
KESEHATAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA - KELUARGA BERENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 274 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan