Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Kota Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, dan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perhubungan perlu dibuat Standar Pelayanan Minimal Angkutan Kota Di Kabupaten Tabalong;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tabalong tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Kota Di Kabupaten Tabalong;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007;Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor
10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Kota Di Kabupaten Tabalong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2014.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau No. 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan dan Pemeliharaan Moda Transportasi Dana Alokasi Khusus Sarana Daerah Tertinggal Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 07 Tahun 2012, dalam rangka tertib administrasi dan teknis pengelolaan, Bupati wajib menyusun operasional pengelolaan dan pemeliharaan moda transportasi Dana Alokasi Khusus sarana Daerah Tertinggal Tahun 2013;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2008, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2002, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal No. 07 Tahun 2012, Perda Kabupaten Sekadau No. 2 Tahun 2010, Perda Kabupaten Sekadau No. 3 Tahun 2010.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pengelola; Tata Cara Persyaratan Calon Pengelola; Penetapan Pengelola Moda Transportasi; Operasional Moda Transportasi; Hak Dan Kewajiban; Larangan; Jangka Waktu Pemanfaatan Moda Transportasi; Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 17 Tahun 2014
PENYELENGGARAAN TERMINAL TRANSPORTASI JALAN DI KABUPATEN ROKAN HILIR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Terminal Transportasi Jalan di Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pengendalian lalu lintas kendaraan bermotor umum di jalan, menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang, serta mewujudkan keterpaduan intramoda dan antar moda angkutan orang dan/atau barang perlu dilaksanakan penyelenggaraan terminal transportasi jalan yang efektif dan efisien;
asar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Huiu, Kabupaten Rokan Hiiir, Kabupaten Siak, KabUpaten Karimun, Kabupaten‘ Natuna, Kabupaten Kuanta Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana teiah diubah beberapa kaili terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880);Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48440; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444};Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052]; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambalian Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor-4737); Peraturan Pernerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak Serta Manajemen Kebutukhan LaIu Lintas (Lembaran Negara Repliblik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468); Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1995 tentang Terminal TranSportasi Jalan; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor : 17 Tahun
2011 tentang Retribusi Terminal.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan terminal transportasi jalan di kabupaten rokan hilir, untuk memberikan kepastian hukum status terminal transportasi jalan, serta meningkatkan kinerja dan optimalisasi fungsi terminal. Penyelenggaraan terminal untuk kelancaran mobilitas orang/jasa serta pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman,selamat,tertib dan lancar, pelaksanaan standar dan Peningkatan pendapatan asli daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2014.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2014
bantuan-keuangan-pemerintah daerah-pemerintah desa-transportasi air
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2014/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pati kepada Pemerintah Desa untuk Pengadaan Sarana Transportasi Air
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kegiatan operasional pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pati memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa untuk pengadaan sarana transportasi air; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pati kepada Pemerintah Desa untuk Pengadaan Sarana Transportasi Air.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini memuat tentang mekanisme penyaluran bantuan, mekanisme pencairan dan pelaksanaan pengadaan sarana transportasi air, pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2014.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sungai dan Penyeberangan di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, dan penyeberangan
mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah,
sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat dan
penyelenggaraan pemerintahan untuk memantapkan otonomi daerah yang
luas, nyata dan bertanggung jawab;
b. bahwa lalu lintas dan angkutan jalan, sungai dan penyeberangan sebagai
bagian dari sistem transportasi harus dikembangkan potensi dan perannya
untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran
berlalu lintas dan angkutan jalan, sungai dan penyeberangan dalam rangka
mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Pembinaan dan Penyelenggaraan LLAJ;
b. Jaringan LLAJ;
c. Pengujian dan Pemeriksaan Kendaraan;
d. Bengkel;
e. Terminal;
f. Pembinaan Pemakai Jalan;
g. Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas;
h. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
i. Analisis Dampak Lalu Lintas;
j. Angkutan;
k. Perparkiran;
l. Pemindahan Kendaraan;
m. Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran
LLAJ;
n. Sumber Daya Manusia di Bidang Perhubungan;
o. Peran serta Masyarakat;
p. Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi;
q. Forum LLAJ; dan
r. Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
73 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2014
PENGATURAN DAN PENGAWASAN KENDARAAN UMUM ANGKUTAN BARANG YANG KELUAR MASUK JALAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2014/No.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan dan Pengawasan Kendaraan Umum Angkutan Barang Yang Keluar Masuk Jalan Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengaturan dan pengawasan Jalan Daerah serta upaya terwujudnya tertib penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan diperlukan adanya pengaturan dan pengawasan terkoordinasi oleh semua pihak terkait berdasarkan peraturan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengaturan Dan Pengawasan Kendaraan Barang Yang Keluar Masuk Jalan Daerah Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesi Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
"I '· .
·,
. ·4
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4
Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 192);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14
Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 224).
: PENGATURAN DAN PENGAWASAN KENDARAAN UMUM ANGKUTAN HARANG DAN A�AU ORANG YANG KELUAR MASUK JALAN DAERAH DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian termasuk bangunan pelengkap dan
perlengkapannya,
2. Jalan Lokal yang selanjutnya disebut Jalan Daerah adalah jalan kelas III c yaitu jalan yang menghubungkan antara desa dengan ibukota kecamatan atau ibukota kecamatan dengan ibukota kabupaten yang dibangun dan dipelihara dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II.
3. Jalan kelas III c adalah jalan lokal yang dilalui oleh kendaraan bennotor
paling lebar 2.100 milimeter, panjang maksimum 9.000 milimeter dan muatan sumbu paling berat 8.000 kilogram.
4. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari
kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
l'l' . . -..
5. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh mesin yang terpasang pada kendaraan itu sencliri.
6. Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor: yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
7. Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi
paling banyak 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk pengemudi.
8. Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8
(delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
9. Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari mobil penumpang dan mobil bus.
10. Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain dari mobil bus dan mobil barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang khusus.
11. Angkutan adalah pemindahan barang dan/atau orang dari suatu tempat
ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
12. Jumlah Berat diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan yaitu berat kosong kendaraan ditambah dengan muatannya yang yang diperbolehkan menurut rancangannya.
13. Dimensi adalah ukuran panjang, lebar dan tinggi kendaraan bermotor.
14. Berat kosong kendaraan adalah berat kendaraan tanpa muatan.
15. Muatan Sumbu Terberat yang selanjutnya disingkat MST adalah jumlah berat yang diperbolehkan pada sumbu belakang saat memuat
Pasal 2
Jalan Daerah yang memerlukan pengaturan dan pengawasan adalah:
a. Kecamatan Sabbang:
1. Jalan Poros To'nangka;
2. Jalan Poros Batualang;
3. Jalan Poros tete Uri.
b. Kecamatan Baebunta:
1. Jalan Poros Baebunta - Lara;
2. Jalan Poros Baebunta - Tarobok,
3. Jalan Poros Baebunta Meli
4. Jalan Poros Baebunta- Sassa c. Kecamatan Masamba:
1. Jalan Poros Masamba - sepakat;
2. Jalan Poros Masamba - Pincara;
3. Jalan Poros Masamba - Rompu;
4. Jalan Poros Masamba - Pongo;
5. Jalan Poros Masamba - Maipi. d. Kecamatan Mappedeceng:
Jalan Poros Mappedeceng - Kapidi. e. Kecamatan Sukamaju:
1. .Jalan Poros Cakaruddu - Tulung indah;
2. Jalan Poros Kaluku - Katulungan;
3. Jalan Poros Kaluku - Tamboke;
4. Jalan Poros Sukamaju - Salulemo.
f. Kecamatan Bone-Bone:
1. Jalan Pores Patila - Sidobinangun;
2. Jalan Poros Bone-Bone-Sidomukti;
3. Jalan Poros Bone-Bone-Tamuku;
4. Jalan Poros Bone-Bone - Bantimurung. g. Kecamatan Tanalili:
a. Jalan Poros Bungadidi - Beringin;
b. Jalan Poros Bungadidi - Poreang. h. Kecamatan malangke:
Jalan Poros Masamba - Malangke
. v
I I • •
' '(
Pasal 3
Jenis Kendaraan Angkutan Barang yang diizinkan keluar masuk Jalan
Daerah dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah:
a. Truck Kecil dengan berat kosong kendaraan antara 2.800 Kg sampai dengan
3.200 Kg muatan paling banyak 4.800 Kg;
b. Truck Sedang dengan berat kosong antara 4.800 Kg sampai dengan 5.800
Kg.
Pasal 4
Jenis Kendaraan Angkutan Penumpang yang diizinkan keluar masuk jalan daerah dalam wilayah Kabupaten luwu Utara adalah Bus Sedang yang mempunyai jumlah ternpat duduk paling banyak 26 seat.
Pasal 5
Jalan-jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, secara teknis dipasang rambu-rarnbu Lalu Lintas Angkutan jalan.
Pasal 6
Kendaraan Angkutan barang curah roda 4 (empat) atau lebih tidak diizinkan melewati Jalan Andi Djemma.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengaturan dan Pengawasan Kendaraan Umum Angkutan Barang dan Atau Orang yang Keluar Masuk Jalan Daerah Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2014
rute - tonase angkutan bahan galian - letusan gunung merapi
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2014/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rute dan Tonase Angkutan Bahan Galian Akibat Letusan Gunung Merapi di Kawasan Merapi Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengurangi dampak
penambangan khususnya terkait dengan kerusakan
fasilitas jalan dan jembatan akibat letusan Gunung
Merapi di Kawasan Merapi, perlu diatur rute dan
tonase angkutan barang curah/bahan galian; bahwa Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun
2011 tentang Rute dan Tonase Angkutan Bahan
Galian Akibat Letusan Gunung Merapi di Kawasan
Merapi Kabupaten Magelang (Berita Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2011 Nomor 9) sudah
tidak sesuai dengan perkembangan keadaan,
sehingga perlu diubah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rute
dan Tonase Angkutan Bahan Galian Akibat Letusan
Gunung Merapi di Kawasan Merapi Kabupaten
Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor AJ.
307/217/DRJP/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan Pasal 1, penghapusan Pasal 2 ayat (1), perubahan ayat (2) huruf c Pasal 2, perubahan Pasal 4, perubahan lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2014.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2011 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 139 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satuan Biaya Transportasi dan Akomodasi bagi Kelompok dan/ atau Anggota Masyarakat yang Mengikuti Program Kegiatan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 70 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dan Barang Dengan Sepeda Motor Di Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat