Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2014

Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sungai dan Penyeberangan di Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi : a. Pembinaan dan Penyelenggaraan LLAJ; b. Jaringan LLAJ; c. Pengujian dan Pemeriksaan Kendaraan; d. Bengkel; e. Terminal; f. Pembinaan Pemakai Jalan; g. Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas; h. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; i. Analisis Dampak Lalu Lintas; j. Angkutan; k. Perparkiran; l. Pemindahan Kendaraan; m. Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran LLAJ; n. Sumber Daya Manusia di Bidang Perhubungan; o. Peran serta Masyarakat; p. Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi; q. Forum LLAJ; dan r. Pengawasan dan Pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sungai dan Penyeberangan di Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2014
Sumber
LD Tahun 2014 No.7/ TLD No. 132
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 265 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan