Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi : a. Pembinaan dan Penyelenggaraan LLAJ; b. Jaringan LLAJ; c. Pengujian dan Pemeriksaan Kendaraan; d. Bengkel; e. Terminal; f. Pembinaan Pemakai Jalan; g. Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas; h. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; i. Analisis Dampak Lalu Lintas; j. Angkutan; k. Perparkiran; l. Pemindahan Kendaraan; m. Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran LLAJ; n. Sumber Daya Manusia di Bidang Perhubungan; o. Peran serta Masyarakat; p. Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi; q. Forum LLAJ; dan r. Pengawasan dan Pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat