PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN MODA TRANSPORTASI DANA ALOKASI KHUSUS SARANA DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2013
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, LD.2014/NO.19, LL KAB. SEKADAU: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan dan Pemeliharaan Moda Transportasi Dana Alokasi Khusus Sarana Daerah Tertinggal Tahun 2013
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 07 Tahun 2012, dalam rangka tertib administrasi dan teknis pengelolaan, Bupati wajib menyusun operasional pengelolaan dan pemeliharaan moda transportasi Dana Alokasi Khusus sarana Daerah Tertinggal Tahun 2013;
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2008, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2002, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal No. 07 Tahun 2012, Perda Kabupaten Sekadau No. 2 Tahun 2010, Perda Kabupaten Sekadau No. 3 Tahun 2010.
- Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pengelola; Tata Cara Persyaratan Calon Pengelola; Penetapan Pengelola Moda Transportasi; Operasional Moda Transportasi; Hak Dan Kewajiban; Larangan; Jangka Waktu Pemanfaatan Moda Transportasi; Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 halaman
|