Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pengelola; Tata Cara Persyaratan Calon Pengelola; Penetapan Pengelola Moda Transportasi; Operasional Moda Transportasi; Hak Dan Kewajiban; Larangan; Jangka Waktu Pemanfaatan Moda Transportasi; Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat