Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau No. 19 Tahun 2014

Petunjuk Operasional Pengelolaan dan Pemeliharaan Moda Transportasi Dana Alokasi Khusus Sarana Daerah Tertinggal Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pengelola; Tata Cara Persyaratan Calon Pengelola; Penetapan Pengelola Moda Transportasi; Operasional Moda Transportasi; Hak Dan Kewajiban; Larangan; Jangka Waktu Pemanfaatan Moda Transportasi; Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 19 Tahun 2014 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan dan Pemeliharaan Moda Transportasi Dana Alokasi Khusus Sarana Daerah Tertinggal Tahun 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
10 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.19, LL KAB. SEKADAU: 8 HLM
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 565 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan