Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan terminal transportasi jalan di kabupaten rokan hilir, untuk memberikan kepastian hukum status terminal transportasi jalan, serta meningkatkan kinerja dan optimalisasi fungsi terminal. Penyelenggaraan terminal untuk kelancaran mobilitas orang/jasa serta pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman,selamat,tertib dan lancar, pelaksanaan standar dan Peningkatan pendapatan asli daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat