Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 75 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN PENYUSUTAN ASET TETAP PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang:bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan penyusutan terhadap
aset tetap berupa aset tetap lainnya perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 75 Tahun 2014 tentang Kebijakan Penyusutan Aset Tetap
Pemerintah Daerah;
mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014;
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66 Tahun 2014.
Materi pokok: mengatur mengenai perubahan-perubahan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 75 Tahun 2014 ini mengatur ketentuan-ketentuan terkait penyusutan aset tetap pemerintah daerah, termasuk jenis aset yang dapat disusutkan, pengecualian untuk beberapa jenis aset, dan perhitungan penyusutan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
Mengubah Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 75 Tahun 2014
jumlah 22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Transaksi Pengembangan Aktiva Tetap
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Buru Nomor 62
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi pemerintah
Kabupaten Buru, maka Kebijakan pengembangan
adalah suatu transaksi peningkatan nilai Aset Tetap yang
berakibat pada peningkatan masa manfaat, peningkatan
efisiensi, peningkatan kapasitas, mutu produksi dan
kinerja dan/atau penurunan biaya pengoperasian, perlu
menetapkan Kebijakan Akuntansi Transaksi
Pengembangan Aktiva tetap pemerintah
Kabupaten Buru.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan Bupati
tentang Kebijakan Akuntansi Transaksi pengembangan
Aktiva Tetap Pemerintah Kabupaten Buru.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Bupati Buru Nomor 62 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Transaksi pengembangan
Aktiva Tetap Pemerintah Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
Lampiran 7 Hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 56 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 42 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Kapitalisasi terhadap Barang Milik Daerah/Kekayaan Daerah Dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 25) dan Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2017; bahwa dalam penerapan akuntansi berbasis akrual Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, masih terdapat transaksi keuangan dan aset yang belum diatur dalam kebijakan akuntansi serta untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 19 Tahun 2014;
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Lampiran sebagaimana dimaksud merupakan kebijakan akuntansi berbasis akrual yang terdiri dari:
a. Kebijakan Akuntansi Nomor 1 : Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan;
b. Kebijakan Akuntansi Nomor 2 : Penyajian Laporan Keuangan;
c. Kebijakan Akuntansi Nomor 3 : Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas;
d. Kebijakan Akuntansi Nomor 4 : Laporan Arus Kas;
e. Kebijakan Akuntansi Nomor 5 : Laporan Operasional;
f. Kebijakan Akuntansi Nomor 6 : Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Kebijakan Akuntansi Nomor 7 : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
h. Kebijakan Akuntansi Nomor 8 : Catatan Atas Laporan Keuangan;
i. Kebijakan Akuntansi Nomor 9 : Akuntansi PendapatanLRA Berbasis Kas;
j. Kebijakan Akuntansi Nomor 10 : Akuntansi Belanja;
k. Kebijakan Akuntansi Nomor 11 : Akuntansi Transfer;
l. Kebijakan Akuntansi Nomor 12 : Akuntansi Pembiayaan;
m. Kebijakan Akuntansi Nomor 13 : Akuntansi Pendapatan-LO Berbasis Akrual;
n. Kebijakan Akuntansi Nomor 14 : Akuntansi Beban;
o. Kebijakan Akuntansi Nomor 15 : Akuntansi Kas dan Setara Kas;
p. Kebijakan Akuntansi Nomor 16 : Akuntansi Piutang;
q. Kebijakan Akuntansi Nomor 17 : Akuntansi Persediaan;
r. Kebijakan Akuntansi Nomor 18 : Akuntansi Investasi;
s. Kebijakan Akuntansi Nomor 19 : Akuntansi Aset Tetap;
t. Kebijakan Akuntansi Nomor 20 : Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
u. Kebijakan Akuntansi Nomor 21 : Akuntansi Dana Cadangan;
v. Kebijakan Akuntansi Nomor 22 : Akuntansi Aset Lainnya;
w. Kebijakan Akuntansi Nomor 23 : Akuntansi Kewajiban;
x. Kebijakan Akuntansi Nomor 24 : Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Peristiwa Luar Biasa dan Peristiwa Setelah Tanggal Neraca (Subsequent Event); dan
y. Kebijakan Akuntansi Nomor 25 : Laporan Keuangan Konsolidasian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017 Nomor 49), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2017 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah dan Pasal 97 ayat (2) Peraturan Daerah Kabapaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan.
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 tahun 2012; PP No. 32 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkeu No. 238/PMK.05/2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 5 Tahun 2014.
Bab I Ketentuan Umum, Bab II Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Bab III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menyusun Pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati tentang kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2022;
Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 8 (delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Prinsip Dan Dasar Penyusunan Kebijkan Akuntansi Pemerintah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
1. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Kebijakan Akuntansi (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun
2017 Nomor 6);
2. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 138 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 6 Tahun 2017
tentang Kebijakan Akuntansi (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
Tahun 2017 Nomor 141);
3. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 71 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 6
Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi (Berita Daerah Kabupaten
Indragiri Hulu Tahun 2018 Nomor 71);
4. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 94 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 6
Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi (Berita Daerah Kabupaten
Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 94), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, B D Kab Barru 2022 No...
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Akuntansi Pemerintah Daerah.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENYUSUNAN SAPD
BAB V BAS
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Barru Nomor 24 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
VII Bab, 9 Pasal (13 Hlm.) dan II Lampiran (188 Hlm.)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Sungai Penuh;
UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 tentang Perubahan kedua Atas UU No.23 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017.
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 21 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 42 Tahun 2019
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura No. 56 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jayapura
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan Pasal 6 ayat (3) yang menyatakan bahwa Sistem Akutansi Pemerintahan pada pemerintah daeraj diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akutansi Pemerintahan.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Nomor 2 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai sistem akutansi pemerintah daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2014.
231 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 56 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 44 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 44 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 50
TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang
Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah maka
perlu dilakukan penyempurnaan kebijakan akuntansi
tentang masa manfaat aset;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Kediri
Nomor 50 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kota Kediri;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1425); 12. Peraturan Walikota Kediri Nomor 50 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kediri (Berita Daerah
Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 50) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota
Kediri Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 50 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kediri;
peraturan ini mengatur mengenai Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 50 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kediri (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2014 Nomor 50) yang telah diubah beberapa kali dengan
Peraturan Walikota Kediri :
a. Nomor 54 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 54);
b. Nomor 24 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 24);
c. Nomor 26 Tahun 2019 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 26);
diubah sebagai berikut :
1. Lampiran III.2 Peraturan Walikota Kediri Nomor 50 Tahun 2014 diubah
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
2. Lampiran II Peraturan Walikota Kediri Nomor 54 Tahun 2015 diubah
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
merubah Peraturan Walikota Kediri
Nomor 50 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kota Kediri;
jumlah 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat