Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 8 (delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Prinsip Dan Dasar Penyusunan Kebijkan Akuntansi Pemerintah; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat