Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 56 Tahun 2022

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 8 (delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Prinsip Dan Dasar Penyusunan Kebijkan Akuntansi Pemerintah; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD. 2022/No.56
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 175 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 6 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan