Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 56 Tahun 2015

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 75 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN PENYUSUTAN ASET TETAP PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai perubahan-perubahan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 75 Tahun 2014 ini mengatur ketentuan-ketentuan terkait penyusutan aset tetap pemerintah daerah, termasuk jenis aset yang dapat disusutkan, pengecualian untuk beberapa jenis aset, dan perhitungan penyusutan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 56 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 75 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN PENYUSUTAN ASET TETAP PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
01 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2015
Tanggal Berlaku
01 Desember 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 56
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan