Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 56 Tahun 2020

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 50 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA KEDIRI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 50 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 50) yang telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Walikota Kediri : a. Nomor 54 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 54); b. Nomor 24 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 24); c. Nomor 26 Tahun 2019 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 26); diubah sebagai berikut : 1. Lampiran III.2 Peraturan Walikota Kediri Nomor 50 Tahun 2014 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini. 2. Lampiran II Peraturan Walikota Kediri Nomor 54 Tahun 2015 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 56 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 50 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA KEDIRI
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 58
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan