Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2014 No.6/ TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, Bupati dibantu oleh perangkat daerah sebagai unsur pengawas, unsur perencana, unsur pendukung tugas Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan tugas daerah yang bersifat spesifik yang diwadahi dalam Lembaga Teknis Daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib dan optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan dengan ditetapkanya jabatan fungsional pengawas pemerintah, maka susunan organisasi dan tata kerja InspektoratKabupaten Blora sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blora perlu ditata ulang.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP PengUU No 2 tahun 2014; PP No 38 tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Permendagri No 57 Tahun 2007; Perda Kab blora No 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan atas Perda No 12 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2014.
Ketentuan Pasal 5Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blora diubah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2014
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS DAERAH - PROVINSI JAMBI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi perangkat daerah yang ideal secara teoritis untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, bersih dan bertanggung jawab serta meningkatkan kinerja aparatur yang optimal dilakukan analisis dan evaluasi terhadap kelembagaan yang ada;
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan evaluasi beban kerja terhadap organisasi dan tata kerja satuan kerja perangkat daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap struktur organisasi dan tata kerja dinas daerah dengan membentuk Dinas Komunikasi dan Informatika.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2011;
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Jambi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
Menyisipkan 1 (satu) angka di antara angka 4 dan angka 5 Pasal 2 ayat (1), yakni angka 4a; 1 (satu) Bagian di antara Bagian Keempat dan Bagian Kelima, yakni Bagian Keempat A (Pasal 14A, Pasal 14B, dan Pasal 14C).
Mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (1).
5 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran I dan II 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sigi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sigi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 40 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sigi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; eselonisasi; kelompok jabatan fungsional; pengangkatan dan pemberhentian; tata kerja; kerjasama dan koordinasi; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
7 Halaman, Penjelasan: 3 hlm, Lampiran: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.KAB.MITRA2014/NO.78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA DINAS DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 5 Tahun 2014
PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 44 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
Perubahan Organisasi dan tata kerja - sekretariat daerah - sekretariat dprd - staf ahli
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 TAhun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi wewenang daerah, maka perlu melakukan perubahan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Daerah Kabupaten Tojo Una-Una sesuai dengan kebutuhan, kemampuan dan karakteristik daerah; bahwa penataan kelembagaan perangkat daerah, berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dengan tujuan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peratuan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Daerah Kabupaten Tojo Una-Una;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2008 diubah: ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diubah ditambah huruf e, yaitu kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2008
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/No.5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah terutama berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banjarnegara;bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota dan untuk mewujudkan hubungan tata kerja guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, maka susunan organisasi Inspektorat perlu diubah; bahwa guna mewujudkan hubungan tata kerja dalam mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawasan di Daerah dan guna optimalisasi tugas pelayanan dan penunjang untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah, Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai oleh karena itu perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c di atas, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lemabaga Teknis Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat perubahan Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a; Ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banjarnegara (diubah)
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA LEMBAGA LAIN SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH PADA PEMERINTAHAN PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
a. implementasi terhadap pembagian urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan pemerintah provinai dan kebutuhan organisasi pemerintahan daerah telah ditetapkan struktur Organisasi dan Tatakerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada Pemerintah Provinsi Larnpung dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2013;
b. guna menyesuaikan kembali dengan pelaksanaan pcnyclenggaraan urusan pemerintahan, kebutuhan organisasi dan pelaksanaan atas peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, perlu untuk meninjau kernbali eusunan organisasi dan tatakerja perangkat daerah tersebut di atas;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di alas, agar penyelenggaraan pcmerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik, optimal dan efektif, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Organisasi dan TatakeIja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Peda Pemerintah Provinsi Lampung;
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006;
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
6. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 I Tahun 2007;
12. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
20. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
21. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009;
22. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011;
Perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tentang organisasi dan tatakerja lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah pada pemerintah provinsi Lampung. Mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
10 Halaman, dan 6 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut hasil evaluasi implementasi penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan PP No.41 Tahun 2007, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengelolaan keuangan dan aset daerah di lingkungan Pemeritah Kabupaten yang saat ini dilaksanakan oleh Bagian Keuangan dan Bagian Perlengkapan dan Aset Daerah pada Sekretariat Daerah belum dapat dilaksanakan secara optimal. Bahwa penggabungan fungsi pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan barang milik daerah dalam bentuk Badan baru dimaksudkan agar tercipta koordinasi yang lebih baik terutama dalam menghasilkan pelaporan keuangan pemerintah daerah yang komprehensif dan terpadu.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000 ; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; PP No.13 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2006; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Barat No.4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Barat No.5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kutai Barat No.8 Tahun 2013; Perda Kabupaten Kutai Barat No.6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kutai Barat No.25 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Barat. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya yaitu Pasal 3, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 54 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2006; Perda Kabupaten Kutai Barat; No.5 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Barat No.6 Tahun 2008.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat