perubahan-perda-sotk
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2014 No.6/ TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, Bupati dibantu oleh perangkat daerah sebagai unsur pengawas, unsur perencana, unsur pendukung tugas Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan tugas daerah yang bersifat spesifik yang diwadahi dalam Lembaga Teknis Daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib dan optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan dengan ditetapkanya jabatan fungsional pengawas pemerintah, maka susunan organisasi dan tata kerja InspektoratKabupaten Blora sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blora perlu ditata ulang.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP PengUU No 2 tahun 2014; PP No 38 tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Permendagri No 57 Tahun 2007; Perda Kab blora No 3 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan atas Perda No 12 Tahun 2011
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2014.
- Ketentuan Pasal 5Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blora diubah
- 7 hlm
|