Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (2): 36 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
b. bahwa pertambahan jumlah penduduk dan perkembangan aktifitasnya menyebabkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang dihasilkan sehingga Pengelolaan Sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, yang sehat bagi masyarakat, aman basi lingkungan, serta mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan diperlukan kapasitas hukum;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah,
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 81 Tahun 2012; Perpres Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03/PRT/M/2013; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/ PLB.0/4/2018; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2019; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021
Dalam perda ini diatur mengenai perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, dimana perubahan dilakukan pada pasal 1, pasal 5, pasal 7, pasal 14, pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 23, penambahan pasal 27A-27L (12 pasal), perubahan pasal 28, penambahan pasal 28A dan 28B, perubahan pasal 41, pasal 44, pasal 45, penambahan pasal 48A-48C (3 pasal), penambahan Bab XVIA dan pasal 51A, perubahan pasal 53, pasal 54. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah
36 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2024
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PAJAK DAERAH
BAB III RETRIBUSI
BAB IV TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BABV INSENTIF FISKAL
BAB VI KEMUDAHAN PERPAJAKAN DAERAH
BAB VII KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
BAB VIII INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB IX PENYIDIKAN
BABX KETENTUAN PIDANA
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2024.
115
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2024
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD/2024/NO.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil
ABSTRAK:
bahwa dalam mencapai masyarakat adil dan makmur yang mampu memajukan umum berdasarkan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Daerah perlu mengoptimalkan peran Koperasi dan Usaha Kecil sebagai pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah;bahwa potensi Koperasi dan Usaha Kecil di Provinsi Kalimantan Selatan belum dikembangkan secara sistematis, terstruktur dan berkelanjutan sehingga belum memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat;bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelindungan Koperasi dan Usaha Kecil, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014;Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 09 Tahun 2018;Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2020;Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;RUANG LINGKUP;BENTUK KOPERASI DAN KRITERIA USAHA KECIL;PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI;PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA KECIL;KEMITRAAN DAN JARINGAN USAHA;SISTEM INFORMASI;INSENTIF;PENYELENGGARAAN INKUBASI;PENDANAAN;PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
26 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (2): 461 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, dimana disebutkan bahwa dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.9 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2022; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2021; PP No.34 Tahun 2021; PP No.4 Tahun 2023; PP No.35 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pajak; retribusi; tata cara pemungutan pajak dan retribusi; pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak/retribusi; kerahasiaan data wajib pajak; penyidikan; sanksi; insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, a. Perda Kota Jambi No.10 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Jambi No.5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Jambi No.10 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; b. Perda Kota Jambi No.5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Jambi No.6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Jambi No.5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; c. Perda Kota Jambi No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Jambi No.6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Jambi No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; d. Perda Kota Jambi No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Jambi No.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Jambi No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; e. Perda Kota Jambi No.4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Jambi No.13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Jambi No.4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; f. Perda Kota Jambi No.4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota
Jambi No.4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Jambi No.4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perda ini.
461 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2024 No. 322, TLD No. 322.a
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Maruang Duhung Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air bersih dan/atau air minum sebagai kebutuhan pokok masyarakat perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih dan/atau air minum yang sehat, bersih, produktif dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air, telah dibentuk Perusahaan Daerah Air Minum di Kabupaten Gunung Mas berdasarkan Peraturan Daerah Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum;
c. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum, perlu dilakukan penyesuain bentuk hukum sesuai ketentuan Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Menjadi Undang-Undang;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
11.Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Ketentuan Umum;
2. Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama dan Tempat Kedudukan;
3. Kegiatan Usaha, Tugas Dan Fungsi;
4. Modal;
5. Pegawai;
6. Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan;
7. Penggunaan Laba;
8. Dana Pensiun;
9. Asosiasi;
10. Pembubaran;
11. Pembinaan, Pengawasan Dan Evaluasi;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum
48 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2024 No. 2, TLD No. 94
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam responsif gender guna mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender serta menjamin hak tiap orang untuk bebas dari perlakuan yang diskriminatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
bahwa perlu menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender guna meningkatkan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa untuk memberikan landasan hukum dan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Katingan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convetion On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
Peraturan Menteri Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Dari Kekerasan Berbasis Gender
Dalam Bencana;
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Tugas dan Kewenangan;
5. Perencanaan dan Pelaksanaan;
6. Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi;
7. Koordinasi dan Kerjasama;
8. Partisipasi Masyarakat;
9. Pembinaan;
10. Pendanaan; dan
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
14 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa keberadaan mangrove di wilayah Kabupaten Donggala merupakan salah satu potensi sumber daya alam yang menjadi penentu sistem penyangga kehidupan masyarakat secara luas yang harus dipelihara, dikelola, dilindungi, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat;
bahwa wilayah Kabupaten Donggala termasuk dalam yang rentang terjadi bencana alama Tsunami dan Abrasi, sehingga keberadaan mangrove menjadi ekosistem yang sangat penting untuk meminimalisir dampak bencana alam;
bahwa pengelolaan keanekaragaman hayati menjadi urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam bidang lingkungan hidup berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. asas, tujuan, dan fungsi;
b. ruang lingkup PMB;
c. wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah;
d. kebijakan dan sasaran PMB;
e. pengelolaan mangrove;
f. perencanaan dan penataan PMB;
g. pemanfaatan kawasan PMB;
h. budidaya, penanaman, dan rehabilitasi mangrove;
i. kelembagaan;
j. perizinan;
k. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian;
l. sistem informasi;
m. konsultasi dan koordinasi;
n. kerjasama dan kemitraan;
o. peran masyarakat, organisasi non pemerintah dan dunia usaha
p. monitoring dan evaluasi;
q. pembiayaan dan penghargaan;
r. penyelesaian sengketa;
s. sanksi administrasi; dan
t. sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2024.
19 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2024
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ditetapkan
bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
bahwa sehubungan dengan penyederhanaan strukur
organisasi pada Perangkat Daerah Kabupaten Tulang
Bawang, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang
Bawang Nomor 12 Tahun 2020 perlu dilakukan perubahan
dan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Tulang Bawang tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Tulang Bawang.
1. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 1997 tentangPembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawangdan Kabupaten Tingkat II Tanggamus (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1997 Nomor 02, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia 3667);2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6856);3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 114), Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187), TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsidan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan FungsiPenunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan UrusanPemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur BadanRiset dan Inovasi Daerah (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2023 Nomor 435);7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentangPenyederhanaan Struktur Organisasi pada InstansiPemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi;8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan PerangkatDaerah Kabupaten Tulang Bawang (Lembaran DaerahKabupaten Tulang Bawang Tahun 2016 Nomor 12)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DaerahKabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2020 tentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten TulangBawang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan danSusunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang(Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2020Nomor 12).
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan
Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2024.
Halaman : 6
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2024 No. 153, TLD No. 154
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk kewajiban dari pemerintah daerah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
bahwa berdasarkan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2023 telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dan telah diserahkan Hasil Pemeriksaannya kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Berita Acara Serah Terima Nomor 43/BAST/XIX.PAL/05/2024, tanggal 14 Mei 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Ketentuan Umum;
2. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; dan
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut, ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
15 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2024 No. 02, TLD No. 002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada tanggal 26 Juni Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Undang—Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang—Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2024;
APBD tahun anggaran 2024 semula sebesar RP. 1.195.672.609.414,00 bertambah sebesar RP. 261.328.444.015,00 sehingga menjadi RP. 1.457.001.053.429,00. Pendapat Daerah menjadi sebesar RP. 1.391.801.471.000.00. Belanja Daerah menjadi sebesar RP. 1.457.001.053.429.00. Pembiayaan Daerah menjadi sebesar RP. 65.199.582.429,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2024.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat