Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 2 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam perda ini diatur mengenai perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, dimana perubahan dilakukan pada pasal 1, pasal 5, pasal 7, pasal 14, pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 23, penambahan pasal 27A-27L (12 pasal), perubahan pasal 28, penambahan pasal 28A dan 28B, perubahan pasal 41, pasal 44, pasal 45, penambahan pasal 48A-48C (3 pasal), penambahan Bab XVIA dan pasal 51A, perubahan pasal 53, pasal 54. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
19 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2024
Tanggal Berlaku
19 Januari 2024
Sumber
LD 2024 (2): 36 hlm
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan