1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Tugas dan Kewenangan; 5. Perencanaan dan Pelaksanaan; 6. Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi; 7. Koordinasi dan Kerjasama; 8. Partisipasi Masyarakat; 9. Pembinaan; 10. Pendanaan; dan 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat