PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Pembentukan dan susunan perangkat daerah
3. Pembentukan UPT
4. Staf ahli
5. Pengangkatan dalam jabatan
6. Ketentuan peralihan
7. Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 17 Tahun 2008
2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 18 Tahun 2008
3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 19 Tahun 2008
4. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 20 Tahun 2008
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 21 Tahun 2008
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 12 hlm, penjelasan 6 hlm
|