Peraturan ini mengatur antara lain: 1. Ketentuan umum 2. Pembentukan dan susunan perangkat daerah 3. Pembentukan UPT 4. Staf ahli 5. Pengangkatan dalam jabatan 6. Ketentuan peralihan 7. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat