Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2024

Fasilitasi Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a. asas, tujuan, dan fungsi; b. ruang lingkup PMB; c. wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah; d. kebijakan dan sasaran PMB; e. pengelolaan mangrove; f. perencanaan dan penataan PMB; g. pemanfaatan kawasan PMB; h. budidaya, penanaman, dan rehabilitasi mangrove; i. kelembagaan; j. perizinan; k. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; l. sistem informasi; m. konsultasi dan koordinasi; n. kerjasama dan kemitraan; o. peran masyarakat, organisasi non pemerintah dan dunia usaha p. monitoring dan evaluasi; q. pembiayaan dan penghargaan; r. penyelesaian sengketa; s. sanksi administrasi; dan t. sanksi administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Donggala
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Banawa
Tanggal Penetapan
08 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2024
Tanggal Berlaku
08 Mei 2024
Sumber
LD.2024/NO.2
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Donggala
Bidang
Halaman ini telah diakses 36 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan