Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a. asas, tujuan, dan fungsi; b. ruang lingkup PMB; c. wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah; d. kebijakan dan sasaran PMB; e. pengelolaan mangrove; f. perencanaan dan penataan PMB; g. pemanfaatan kawasan PMB; h. budidaya, penanaman, dan rehabilitasi mangrove; i. kelembagaan; j. perizinan; k. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; l. sistem informasi; m. konsultasi dan koordinasi; n. kerjasama dan kemitraan; o. peran masyarakat, organisasi non pemerintah dan dunia usaha p. monitoring dan evaluasi; q. pembiayaan dan penghargaan; r. penyelesaian sengketa; s. sanksi administrasi; dan t. sanksi administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat