PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 212 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan untuk menghindari penambahan jumlah kasus positif di Kalimantan Barat, maka Peraturan gubernur Nomor 110 Tahun 2020 perlu dilakukan perubahan;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No.4 Tahun 1984, UU No.24 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2018, PP No.6 Tahun 1988, PP No.49 Tahun 1991, PP No.53 Tahun 2010, PP No.66 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2017, PP No.88 Tahun 2019, Perpres No.17 Tahun 2018, Perpres No.82 Tahun 2020, Kepres No.7 Tahun 2020, Kepres No 11 Tahun 2020, Kepres No 12 Tahun 2020, Inpres No 6 Tahun 2020, Permendagri No 20 Tahun 2020, Intruksi Mendagri No 1 Tahun 2021, SE Satgas Penanganan Covid-19 No.3 Tahun 2020, SE Satgas Penanganan Covid-19 No.7 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Pasal 8, pasal 8, pasal 8A, Pasal 16A, Pasal 16B Peraturan Gubernur No.110 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERIMA DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Peraturan Gubernur ini memiliki 9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 61 Tahun 2021
KesehatanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerizinan, Pelayanan PublikCOVID-19 / Corona
kesehatan - program/rencana pembangunan/rencana kerja - bantuan/sumbangan/kesejahteraan rakyat dan penanggulangan bencana - perizinan/pelayanan publik - covid-19/corona
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 74010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Vaksinasi Program Corona Virus Disease 2019 (Covid -19)
ABSTRAK:
bahwa salah satu cara untuk mengendalikan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah dengan melakukan percepatan pelaksanaan Vaksinasi Program kepada seluruh masyarakat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang diatur dengan Peraturan Gubernur
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 std terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 std terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perencanaan kebutuhan; pendataan sasaran Vaksinasi Program; pengelolaan sumber daya Vaksinasi Program; pelaksanaan pelayanan; strategi percepatan pelaksanaan Vaksinasi Program; strategi komunikasi dan peran serta masyarakat; pemantauan dan penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Program; pembinaan dan pengawasan; dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
14 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 58 Tahun 2021
PELAKsanaan penegakan penggunaan aplikasi peduli lindungi
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 44O 17 183 /SJ tanegal 2 1 Desember 202 1 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disea.se
2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan
Aplikasi Peduli Lindungi dan Surat Edaran Gubernur
Lampung tentangPencegahan dan Penanggulangan Corona
Viru-s Diseo.se 2Ol9 Varian Omicron serta Penegakan
Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Provinsi Lampung
UU No.14 Tahun 1964, UU No.4 Tahun 1984, UU No.24 Tahun 2OO7, UU No.36 Tahun 20O9, UU No. 23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2Ol4, UU No.6 Tahun 2018, PP No.6 Tahun 1988, PP No.r 40 Tahun 1991, PP No.66 Tahun 2014, PP No.88 Tahun 2019, PP No.17 Tahun 2018, Permendagri No.20 Tahun 2020, PERDA No.3 Tahun 2020
Peraturan Gubernur Tentang Pelaksanaan
Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Halaman 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan, serta penanganan Corona Virus Disease 2019 dapat berjalan baik dan efisiensi, diperlukan peningkatan pengendalian dalam penyebaran Corona Virus Disesase 2019; Berdasarkan ketentuan Pasal 152 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular yang ditimbulkannya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.4 Tahun 1948; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.21Tahun 2020; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.20 Tahun 2020.
Pengendalian penyebaran covid-19 melalui: a. mengoptimalkan pelaksanaan protokol kesehatan; b. penguatan upaya 3T (tracing, testing dan treatment); dan c. percepatan vaksinasi COVID-19 dalam upaya menekan penyebaran COVID-19. Perlindungan kesehatan individu dalam pengendalian penyebaran COVID-19 di daerah, meliputi: a. penggunaan masker; b. Penerapan PHBS; dan c. Pelaksanaan Isolasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
Peraturan yang diubah: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015.
25 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 47 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Khusus Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Riau
ABSTRAK:
Bahwa Standar Biaya Khusus Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Khusus Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVTD-19) di Provinsi Riau.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07 /2021
Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2016;
Ketentuan dalam Lampiran IV Peraturan Gubemur Nomor 43 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Khusus Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2021 Nomor 43) diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Lampiran IV Peraturan Gubemur Nomor 43 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Khusus Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2021 Nomor 43) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp I
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 47 Tahun 2021
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 7 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 30 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 149 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di provinsi kalimantan barat, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 110 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah berberapa kali dan terakhir dengan peraturan gubernur nomor 30 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Vuirus Disease;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UUD No.18 Ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.4 Tahun 1984, UU No.24 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2013, UU No.30 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2018, PP No.6 Tahun 1988, PP No.49 Tahun 1991, PP No.53 Tahun 2010, PP No.66 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2017, PP No.88 Tahun 2019, PP No.17 Tahun 2018, Perpres No.82 Tahun 2020, Kepres No.7 Tahun 2020, Kepres No.11 Tahun 2020, Keprers No.12 Tahun 2020, Inspres No.6 Tahun 2020, Perrmendagri No.20 Tahun 2020, Kepmenkes No.HK.01.07/Menkes/104/2020, Kepmenkes No.HK.01.07/Menkes/328/2020, Kepmendagri MNo.440-830 Tahun 2020, Kepmenkes No.HK.01.07/Menkes/383/2020, Inmendagri No.4 Tahun 2020, Inmendagri No.1 Tahun 2021, Insmendagri No.9 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas No.3 Tahun 2020, Surat Edaran Satgas No.7 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Gubernur Ini Diatur Tentang: Perubahan pada Ketentuan Pasal 8
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
Peraturan ini memiliki 8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 45 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatanStandar/PedomanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif/Honorarium dan/atau Santunan Kematian kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga Non Kesehatan dan Orang Tertentu dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 046
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif/Honorarium dan/atau Santunan Kematian kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga Non Kesehatan dan Orang Tertentu dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 72 Tahun 2020 telah ditetapkan Pedoman Pemberian Insentif/Honorarium dan/atau Santunan Kematian kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga Non Kesehatan dan Orang Tertentu dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa terdapat perubahan terhadap besaran insentif bagi tenaga Kesehatan dan juga telah terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi NTT yang berdampak pada peningkatan kinerja dan resiko kerja tenaga kesehatan, sehingga Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disesuaikan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Insentif/Honorarium dan/atau Santunan Kematian kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga Non Kesehatan dan Orang Tertentu dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/4239/2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif/Honorarium dan/atau Santunan Kematian kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga Non Kesehatan dan Orang Tertentu dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 20 Tahun 2021 diubah
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 43 Tahun 2021
KesehatanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/PedomanCOVID-19 / Corona
PERGUB Prov. Riau No. 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Khusus Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Riau
Mencabut
PERGUB Prov. Riau No. 58 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Biaya Peraturan Gubernur Riau Nomor 40 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Khusus dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Riau
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Khusus Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Riau
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 /MENKES/4239/2021, tanggal 26 Maret 2021
tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) menyebutkan untuk memberikan apresiasi dan penghargaan yang adil, bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.07 /2021
Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2016;
Standar Biaya Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan patokan harga tertinggi yang digunakan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau, yang tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V dan Lampiran VI.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Gubernur Riau Nomor 40 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Khusus Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2020 Nomor 41); dan
b. Peraturan Gubernur Riau Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 40 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Khusus Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2020 Nomor 59);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp VI
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 43 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 23 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, penghargaan, hak lainnya - kesehatan - bantuan, sumbangan, kesejahteraan rakyat, dan penanggulangan bencana - covid-19, corona
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 72019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan dan menjamin tertib administrasi dalam pemberian insentif kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan dalam penanggulangan bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 perlu diubah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan kedua Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanganan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 42 Tahun 2021
PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS 2019
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD.2021/NO.42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus 2019
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dikarenakan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh Worl Health Organization (WHO) sebagai global pandemi dan pemerintah telah menetapkan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2020; Perpres No. 99 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 50 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permenkes No. 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No. 19 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus 2019 termasuk didalamnya mengatur tentang pelaksanaan vaksinasi, penghargaan, pemantauan dan penanggulangan, sanksi administratif, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat