Sanksi Administratif
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2023/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia; bahwa situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tegal telah terkendali, tingkat imunitas masyarakat yang tinggi, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, serta pemulihan ekonomi yang berjalan cepat; bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi, perlu mencabut Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Pencabutan atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tegal;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2019;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tegal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
- Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tegal dicabut.
- 3 halaman
|