Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2021

Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi bagi setiap orang, pengenaan sanksi administrasi bagi setiap pimpinan/penanggung jawab badan usaha/pelaku usaha/pengelola.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota tegal
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
01 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2021
Tanggal Berlaku
01 Maret 2021
Sumber
BD.2021/NO.3
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 328 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Tegal No. 6 Tahun 2023 tentang Pencabutan atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tegal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan