PERBUP ini mengatur mengenai Pelaksanaan Penegakkan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan ditempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik dengan memanfaatkan scan optimal Aplikasi PeduliLindungi di tempat publik antara lain; fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, hotel, cafe, pusat keramaian lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat