PROTOKOL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19 - penerapan disiplin dan hukum - perubahan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. No. 2022/3, LL KAB. BURU : 5 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Buru.
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pencegahan dan penanggulangan serta pendektesian dini potensi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) varian Omicron, sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 440/7183/SJ, tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, maka perlu diubah Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Buru. Upaya penanggulangan/penanganan penularan Corona Virus Disease 2019 varian Omicron, harus tetap dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan pada kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 dan pasca pandemi Corona Virus Disease 2019. Berdasarkan pertimbangan trsebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Buru.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2000 ; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor & Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/382/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/413/2020; Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Revisi Ke-5; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 440/7183/SJ.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Buru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
- Peraturan Bupati Buru Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Buru.
- Penjelasan 1 Hlm.
|