ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumberdaya manusia melalui pembangunan kesehatan dengan mendorong kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang, maka perlu mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan di Daerah; bahwa gangguan akibat kekurangan yodium merupakan masalah kesehatan khususnya gizi masyarakat dan berdampak pada kelangsungan hidup dan sumberdaya manusia pada aspek kecerdasan, pengembangan sosial dan ekonomi; bahwa untuk melindungi kesehatan melalui peningkatan gizi masyarakat sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf b, perlu dilakukan pembinaan, perencanaan, pengendalian, pengaturan dan penertiban produksi serta peredaran garam melalui pembatasan, pelarangan, dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, b, dan c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengendalian Produksi dan Peredaran Garam;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2010;
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tanggungjawab, Perencanaan, Produksi, Perizinan, Distribusi, Pembinaan Terhadap Petani Dan Perajin Garam, Jaminan Ketersediaan Garam, Kelembagaan, Kerjasama Dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha, Larangan, Sanksi, Penyidikan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
|