Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha industri, masa berlaku izin, kewajiban pemegang izin, kewenangan penerbitan izin, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, nama, objek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pemberian izin, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif retribusi, struktur besarnya tarif retribusi dan tata cara perhitungannya, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan penagihan, tata cara pembayaran, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, penagihan kekurangan retribusi, kadaluarsa penagihan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat