Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2009

Penyelenggaraan Dan Perizinan Di Bidang Perindustrian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Dan Perizinan Di Bidang Perindustrian
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
13 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2009
Tanggal Berlaku
13 Juli 2009
Sumber
LD 2009/No.7 Seri E
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 392 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perda Kota Bekasi No. 14 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Izin Usaha Industri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan