Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Dalam peraturan ini dibentuk untuk menjamin penyelamatan arsip sebagai sumber informasi dan mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 28 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan termasuk didalamnya mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan, perlindungan dan penyelamatan arsip, organisasi profesional dan peran serta masyarakat, pengendalian dan pengawasan, larangan, SKID dan JIKD, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Terdiri dari 35 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan
dalam suatu sistem yang komprehensif, terpadu dan
berkesinambungan untuk mendukung terwujudnya
penyelenggaraan pemerintahan yang transparan
dan akuntabel;
b. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang
autentik, utuh dan terpercaya, serta menjamin
perlindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan
hak-hak keperdataan masyarakat, serta
mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan
penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan
prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan, penyelenggaraan kearsipan di
tingkat kota merupakan tanggung jawab Wali Kota
sesuai kewenangannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kearsipan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.43 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.28 Tahun 2012
Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintahan
Daerah;
b. menjamin terwujudnya Pengelolaan Arsip yang andal dan terpadu dalam
sistem Penyelenggaraan Kearsipan;
c. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik, lengkap, dan terpercaya sebagai
alat bukti yang sah;
d. menjamin pelindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak
keperdataan rakyat berdasarkan Arsip yang autentik, lengkap dan
terpercaya;
e. menjamin keselamatan aset Daerah dalam bidang ekonomi, sosial, politik,
budaya, pertahanan, dan keamanan;
Ruang lingkup Penyelenggaraan Kearsipan meliputi:
a. Penyelenggaraan Kearsipan;
b. pembinaan Kearsipan;
c. Pengelolaan Arsip;
d. perlindungan dan penyelamatan Arsip;
e. pengendalian dan pengawasan;
f. kerja sama;
g. organisasi politik;
h. peran serta masyarakat; dan
i. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
38 hlm. 9 lamp
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan budaya gemar
membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan
perpustakaan sebagai sumber informasi berupa karya
tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam, perlu adanya
landasan hukum yang memberikan jaminan kepada
masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan;
b. bahwa sesuai pembagian urusan konkuren bidang
perpustakaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintahan
Daerah Kota diberikan kewenangan untuk menetapkan
kebijakan mengenai pengelolaan perpustakaan tingkat
Daerah Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban masyarakat, tugas dan wewenang pemerintah daerah, standar perpustakaan, koleksi perpustakaan, sarana dan prasarana perpustakaan, layanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, pendidikan dan organisasi profesi, pembentkan, penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, jenis perpustakaan, pendanaan, kerja sama dan peran serta masyarakat, dewan perpustakaan daerah, pembudayaan kegemaran membaca, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 2/ TLD No. 77
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem yang komprehensif terpadu dan berkesinambungan sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan;
b. bahwa keberadaan arsip di Kabupaten Magelang memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sehingga perlu dikelola dan dijaga keamanan dan keselamatannya;
c. bahwa untuk melaksanakan kebijakan penyelenggaraan kearsipan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang, perlu landasan hukum Peraturan Daerah yang mengatur mengenai kearsipan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 28 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kewajiban dan wewenang;
b. organisasi kearsipan;
c. pengelolaan arsip;
d. pelindungan dan penyelamatan arsip;
e. pengamanan Arsip Vital;
f. pengembangan sumber daya manusia;
g. kerjasama;
h. prasarana dan sarana;
i. fasilitasi penyelenggaraan kearsipan;
j. layanan dan pemasyarakatan kearsipan;
k. pembinaan dan pengawasan;
l. peran serta masyarakat; dan
m. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Bupati yang berkaitan dengan penyelenggaraan kearsipan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Darerah ini.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Arsip merupakan identitas dan jati diri suatu bangsa dan daerah yang berperan penting dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan negara, mewujudkan suatu bangsa yang besar, serta masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, dalam rangka menjamin penyelamatan arsip sebagai sumber informasi dan mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah, arsip harus dikelola, dipelihara dan dilestarikan guna mendukung hak-hak keperdataan, peningkatan kualitas pelayanan publik serta pertanggungjawaban daerah secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan, bahwa dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di daerah memerlukan panduan dalam pelaksanaannya sehingga perlu disusun pedoman penyelenggaraan kearsipan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: UUD Pasal 18 ayat (6), UU No. 8 Drt Tahun 1956, UU No. 8 Tahun 1997, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 43 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 22 Tahun 1973, PP No. 28 Tahun 2012, PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL INDONESIA No. 14 Tahun 2012, PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL INDONESIA No. 24 Tahun 2012, PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL INDONESIA No. 2 Tahun 2014, PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL INDONESIA No. 6 Tahun 2019, PERDA KOTA MEDAN No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Kearsipan, Pengelolaan Arsip Dinamis, Pengelolaan Arsip Statis, Autentikasi Arsip, Layanan Kearsipan, Pengelolaan dan Pengawasan, Organisasi Profesi dan Peran Aktif Masyarakat, Larangan, Sanksi Administartif, Ketentauan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Medan.
46 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (1-18/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka menjamin pelindungan kepentingan daerah dan masyarakat melalui pemanfaatan arsip serta penyelenggaraan kearsipan yang merupakan urusan wajib bagi pemerintahan daerah, perlu dilakukan pelindungan dan penyelenggaraan kearsipan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kerangka penyelenggaraan kearsipan nasional;
b. bahwa berdasarkan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, penyelenggaraan kearsipan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
--Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
-Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
-Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraruran Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
-Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012 tentang Materi Muatan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 243);
Penyelenggaraan Kerasipan, terdiri dari 8 Bab dan 75 Pasal, dengan Struktur Bab sebagai Berikut:
- Bab I Ketententuan umum;
- Bab II Pembinaan Kearsipan;
- Bab III Sumber Daya Kearsipan;
- Bab IV Pengelolaan Arsip;
- Bab V Perlindungan dan Penyelamatan;
- Bab VI Pembentukan Simpul jaringan;
- Bab VII Ketentuan Lain-lain;
- Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2021.
tidak ada
tidak ada
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa Pemilihan Kepala Desa secara langsung oleh masyarakat merupakan wujud dari pelaksanaan kehidupan demokrasi di tingkat Desa guna membentuk pemerintahan desa yang baik dan bermuara pada pelayanan prima serta kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa yang lebih efektif dan elisien perlu diatur proses pemilihan Kepala Desa secara elektronik; bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pernerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor T Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui
pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan
sebagai sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak
dan/ atau karya rekam;
b. bahwa perpustakaan sebagai sumber informasi yang
berupa karya tulis, karya cetak dan/ atau karya rekam
merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan
menumbuhkembangkan minat baca;
c. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan layanan
bagi masyarakat dalam meningkatkan wawasan, ilmu
pengetahuan, dan memberikan jaminan hak bagi
masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan
maka penyelenggaraan perpustakaan perlu diatur
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Materi Pokok Peraturan Daerah ini meliputi:
a. hak, kewajiban dan kewenangan;
b. pembentukan dan penyelenggaraan perpustakaan;
c. jenis perpustakaan;
d. tenaga perpustakaan, pendidikan dan organ1sas1
profesi;
e. koleksi perpustakaan;
f. promosi perpustakaan dan pembudayaan gemar
membaca;
g. kerjasama dan peran serta masyarakat;
h. pendanaan;
1. pembinaan dan pengawasan;
j. larangan;
k. sanksi administratif;
l. ketentuan penyidikan;
m. ketentuan pidana; dan
n. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan urusan konkuren
bidang kearsipan, perlu adanya kebijakan mengenai tata
kelola kearsipan berdasarkan kewenangan daerah kota;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan landasan hukum dalam
penyelengaraan kearsipan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip, sumber daya kearsipan, kerjasama bidang kearspan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, pengawasan dan evaluasi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat