Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. kewajiban dan wewenang; b. organisasi kearsipan; c. pengelolaan arsip; d. pelindungan dan penyelamatan arsip; e. pengamanan Arsip Vital; f. pengembangan sumber daya manusia; g. kerjasama; h. prasarana dan sarana; i. fasilitasi penyelenggaraan kearsipan; j. layanan dan pemasyarakatan kearsipan; k. pembinaan dan pengawasan; l. peran serta masyarakat; dan m. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat