Penyelenggaraan Kerasipan, terdiri dari 8 Bab dan 75 Pasal, dengan Struktur Bab sebagai Berikut: - Bab I Ketententuan umum; - Bab II Pembinaan Kearsipan; - Bab III Sumber Daya Kearsipan; - Bab IV Pengelolaan Arsip; - Bab V Perlindungan dan Penyelamatan; - Bab VI Pembentukan Simpul jaringan; - Bab VII Ketentuan Lain-lain; - Bab VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat