Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Kearsipan, Pengelolaan Arsip Dinamis, Pengelolaan Arsip Statis, Autentikasi Arsip, Layanan Kearsipan, Pengelolaan dan Pengawasan, Organisasi Profesi dan Peran Aktif Masyarakat, Larangan, Sanksi Administartif, Ketentauan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat