Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Widuri Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan
pelayanan, penyediaan media informasi, pendidikan
dan hiburan yang sehat bagi masyarakat perlu
penguatan lembaga penyiaran publik lokal;
bahwa lembaga penyiaran publik lokal di Kabupaten
Pemalang mempunyai peran penting dalam
kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi yang
menjalankan fungsinya sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006
tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal
Radio Swara Widuri Kabupaten Pemalang belum
dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk
penyelenggaraan penyiaran dan perkembangan
teknologi penyiaran, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf dan c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Widuri
Kabupaten Pemalang;
PasaJ 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sifat, Fungsi dan Tujuan
Bab III Pendirian dan Perizinan
Bab IV Organisasi
Bab V Kepegawaian
Bab VI Penyelenggaraan Penyiaran
Bab VII Penyiaran dengan Teknologi Digital
Bab VIII Pedoman Perilaku Penyiaran
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Pembiayaan
Bab XI Rencana Kerja dan Anggaran
Bab XII Status dan Pengelolaan Aset
Bab XIII Pertanggungjawaban
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 dicabut.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
bahwa memperoleh informasi merupakan hak dasar bagi
manusia agar tercapai aktualisasi diri dan
pengembangan lingkungan sosialnya serta merupakan
bagian penting bagi ketahanan nasional; bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus
dilaksanakan secara bersih, terbuka, dan
bertanggungjawab berdasarkan prinsip-prinsip
tata kelola pemerintahan yang baik; bahwa perlu adanya pengaturan untuk menjamm
kepastian hukum sehingga dapat terwujud keterbukaan
inforrnasi publik yang mendukung pemerintahan yang
baik, transparan dan demokratis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan
lnformasi Publik;
Pasal 18 Ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hak dan Kewajiban
Bab III Pelaksana Layanan Informasi
Bab IV Klasifikasi Informasi
Bab V Standar Layanan
Bab VI Komisi Informasi Kabupaten
Bab VII Sengketa Informasi
Bab VIII Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
Bab IX Laporan dan Evaluasi
Bab X Ketentuan Pidana
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
53 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Batik TV
ABSTRAK:
bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan
memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai
perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras, dan
seimbang antara kebebasan dan kesetaraan
menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa lembaga penyiaran merupakan media
komunikasi massa yang mempunyai kemampuan
mengonstruksi realitas sosial memiliki kebebasan dan
tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta
kontrol dan perekat sosial maka penyelenggaraan
penyiaran harus berorientasi pada kepentingan
publik dan diselaraskan dengan nilai agama,
kemanusiaan, moral, keadilan, budaya,dan kesatuan
bangsa, serta mampu mengikuti dan memanfaatkan
perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran
dari teknologi analog ke teknologi digital dan
konvergensi media; bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum
untuk penyelenggaraan penyiaran dan perkembangan
teknologi penyiaran, perlu dilakukan penyesuaian
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
terbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Batik TV;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sifat, fungsi dan tujuan, pendirian dan perizinan, organisasi, kepegawaian, penyelenggaraan penyiaran, kerjasama, peran serta masyarakat, kekayaan dan pembiayaan, rencana kerja dan anggaran, pertanggungjawaban, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2022.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 dicabut.
32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata ruang kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu pengaturan penyelenggaraan Reklame, bahwa Pemerintah Daerah mengembangkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi dalam pengurusan perizinan untuk meningkatkan penataan dan pengaturan reklame serta penguatan pengawasan, bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, terdapat ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Materi pokok : Penyelenggaraan Reklame, Perizinan, Kerja Sama Pemanfaatan Titik Reklame, Kewajiban , Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Jumlah Halaman : 14 HLM; Penjelasan : 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2022 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
Bahwa layanan informasi yang berkualitas di daerah diperlukan guna memberikan kepastian bagi masyarakat dan badan publik dalam penyelenggaraan layanan informasi yang professional, terbuka, beretika dan nondiskriminasi, sehingga untuk mewujudkan layanan informasi publik diperlukan pedoman yang memberikan arahan untuk melaksanakan tanggung jawab dalam pengelolaan dan pemanfaatan Informasi di daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 61 Tahun 2010; Permendagri No. 3 Tahun 2017; Permenkominfo No. 8 Tahun 2019; Perkominfo No. 1 Tahun 2017; Perkominfo No. 1 Tahun 2018; Perkominfo No. 1 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, ruang lingkup, pelaksana layanan informasi publik yang terdiri dari badan publik, kelembagaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi, DDIP, RPID, SIDP, LLID, SOP PPID. Selain itu juga mengatur tentang PPID Desa, hak, kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik, informasi yang wajib disediakan, diumumkan dan dikecualikan, mekanisme permohonan informasi dan dokumentasi, komisi informasi daerah, keberatan dan sengketa informasi, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
32 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pesona FM Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi yang memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial; bahwa dengan adanya perkembangan teknologi, lembaga penyiaran dituntut untuk dapat beradaptasi agar dapat diakses lebih luas oleh masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2007 tentng Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pesona FM Kabupaten Wonosobo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 2 ayat (1), perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 11, penambahan ayat (6) Pasal 20, perubahan Pasal 21 ayat (1), perubahan Pasal 23, penghapusan Pasal 25.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2007 diubah.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Batik FM
ABSTRAK:
bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan
memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai
perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan
secara bertanggung jawab, selaras, dan seimbang
antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa lembaga penyiaran merupakan media
komunikasi massa yang mempunyai kemampuan
mengonstruksi realitas sosial mempunyai peran penting
dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi;
memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam
menjalankan fungsinya sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial;
maka penyelenggaraan penyiaran harus dilaksanakan
secara bertanggung jawab dan berorientasi pada
kepentingan publik; bahwa siaran yang dipancarkan dan diterima secara
bersamaan, serentak, dan bebas, memiliki pengaruh
yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan
perilaku khalayak, maka penyelenggaraan penyiaran
harus diselaraskan dengan nilai agama, kemanusiaan,
moral, keadilan, tata susila, budaya, kepribadian, dan
kesatuan bangsa; bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota
Batik FM belum dapat memenuhi kebutuhan hukum
untuk penyelenggaraan penyiaran dan perkembangan
teknologi penyiaran, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Batik FM;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendirian dan Perizinan
Bab III Organisasi
Bab IV Kepegawaian
Bab V Penyelenggaraan Penyiaran
Bab VI Rencana Dasar Teknik dan Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran
Bab VII Penyiaran dengan Teknologi Digital
Bab VIII Pedoman Perilaku Penyiaran
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Kekayaan dan Pembiayaan
Bab XI Rencana Kerja dan Anggaran
Bab XII Pertanggungjawaban
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 dicabut.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2021
PEMBENTUKAN - LEMBAGA - PENYIARAN - PUBLIK - LOKAL - SONATA - KOTA - BANDUNG
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2021/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sonata Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kota Bandung antara lain memperluas akses informasi pembangunan melalui berbagai media yang dapat memberikan pelayanan informasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta sebagai alat kontrol sosial masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan Kota Bandung Dan lembaga penyiaran publik lokal merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peranan sangat penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, ekonomi, memiliki kebebasan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya Dan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) PP No. 11 Tahun 2005 maka perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sonata Kota Bandung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2005; PP No. 46 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Bentuk Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Perizinan, Alat Kelengkapan, Penyelenggaran Penyiaran, Status Dan Pengelolaan Aset, Pembiayaan, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
24 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2006 tentang Izin Reklame dan Pengelolaan Titik Lokasi Reklame sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu dicabut, serta guna untuk mewujudkan Penyelenggaraan Reklame yang terencana dan terpadu, dan yang dapat dipertanggungjawabkan memerlukan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan yang berkelanjutan agar nilai etika, estetika dan nilai hukum dan nilai budaya tercermin dalam suatu Reklame, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Tengah No.5 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Reklame yang meliputi sebagai berikut, Perda Pajak Reklame menyebutkan Nilai Sewa Reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame, sedangkan Perda Reklame masih mengaturan mengenai konsesi yang tidak dikenal dalam Pajak Reklame. Padahal berdasarkan ketentuan pasal 286 ayat (2) UU NO. 23 TAHUN 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang diatur dalam Undang-undang. Konsesi juga tidak dikenal dalam administrasi penatausahaan keuangan Daerah. Oleh sebab itu pemungutan konsesi ini menimbulkan permasalahan hukum terkait penatausahaan dan pelaksanaannya. Pengaturan Perda Reklame memang berkaitan dengan Pajak Reklame, namun tidak semata mata pada aspek Pajaknya, lebih kepada aspek isi substansi Reklame, pengelolaan, penempatan, pembinaan, pengawasan dan penertibannya. Sehingga ruang lingkup Perda Reklame seharusnya lebih komprehensif dan mengikuti perkembangan keadaan. Perda Reklame Kabupaten Karanganyar sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh
informasi publik;
b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
yang baik diperlukan Keterbukaan Informasi Publik yang
mengedepankan kejujuran, akuntabilitas dan trasparansi;
c. bahwa peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik di
Daerah Istimewa Yogyakarta belum mengatur secara
lengkap tata kelola Keterbukaan Informasi Publik pada
Badan Publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keterbukaan
Informasi Publik;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Materi pokok: Ketentuan Umum; Kelembagaan Pengelolaan Informasi Publik; Informasi Publik; Pengawasan Pelayanan Informasi Publik; Peran Serta dan Pengaduan Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
Jumlah halaman: 34 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat