Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pendirian dan Perizinan Bab III Organisasi Bab IV Kepegawaian Bab V Penyelenggaraan Penyiaran Bab VI Rencana Dasar Teknik dan Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran Bab VII Penyiaran dengan Teknologi Digital Bab VIII Pedoman Perilaku Penyiaran Bab IX Peran Serta Masyarakat Bab X Kekayaan dan Pembiayaan Bab XI Rencana Kerja dan Anggaran Bab XII Pertanggungjawaban Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat