Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2021

Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Batik FM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pendirian dan Perizinan Bab III Organisasi Bab IV Kepegawaian Bab V Penyelenggaraan Penyiaran Bab VI Rencana Dasar Teknik dan Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran Bab VII Penyiaran dengan Teknologi Digital Bab VIII Pedoman Perilaku Penyiaran Bab IX Peran Serta Masyarakat Bab X Kekayaan dan Pembiayaan Bab XI Rencana Kerja dan Anggaran Bab XII Pertanggungjawaban Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Batik FM
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2021
Sumber
LD.2021/NOMOR.10
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2007 tentang Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Batik FM

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan