keterbukaan informasi publik
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh
informasi publik;
b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
yang baik diperlukan Keterbukaan Informasi Publik yang
mengedepankan kejujuran, akuntabilitas dan trasparansi;
c. bahwa peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik di
Daerah Istimewa Yogyakarta belum mengatur secara
lengkap tata kelola Keterbukaan Informasi Publik pada
Badan Publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keterbukaan
Informasi Publik;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- Materi pokok: Ketentuan Umum; Kelembagaan Pengelolaan Informasi Publik; Informasi Publik; Pengawasan Pelayanan Informasi Publik; Peran Serta dan Pengaduan Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
- Jumlah halaman: 34 HLM
|