Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Memperkuat Komitmen Tersebut Dalam Pencegahan Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Diperlukan Kerjasama Sinergis Dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Hal Kepatuhan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; KPK No. 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
Diatur Dalam Ketentuan Peraturan Perundangundangan Mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2017
PERWALI Kota Balikpapan No. 16 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PERWALI NO.13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Dilingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk Mendukung Tercapainya Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari KOrupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Diperlukan Komitmen Bagi Penyelenggara Negara Pada Pemerintah Kota Balikpapan Untuk Melaporkan Kekayaannya, Dan Untuk Memperkuat Komitmen Dalam Pencegahan Korupsi,Kolusi Dan Nepotisme Diperlukan Kerjasama Sinergis Dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Hal Kepatuhan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 1953 No 3; UU 1999 No 28; UU 2011 No 12; UU 2014 No 23; UU 2015 No 9; No 7 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum Pasal 1, Wajib Lapor Pasal 2, Penyampaian LHKPN Pasal 3 S/d Pasal 5, Pengelolaan LHKPN Pasal 6 dan Pasal 7, Tata Cara Penjatuhan Sanksi Pasal 8, Penghargaan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
7 hlm
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 19 Tahun 2008
PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ORANG ASLI PAPUA
2008
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 19, LD.2008/NO.19
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua
ABSTRAK:
a. Provinsi Papua merupakan daerah yang kaya dengan sumberdaya alam maupun budaya yang merupakan hasil refleksi kreatifitas intelektual masyarakat asli Papua yang apabila dimanfaatkan dan diberdayakan akan mempunyai manfaat yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat khususnya orang asli Papua;
b. pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam dan budaya Provinsi Papua belum dilaksanakan secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat asli Papua, sehingga telah mengakibatkan terjadinya kesenjangan antara Provinsi Papua dan daerah lain, serta merupakan pengabaian hak-hak dasar pcnduduk asli Papua;
c. Pada era perdagangan bebas ini ada pihak yang tanpa hak memanfaatkan dan mengeksploitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) orang asli Papua;
d. bahwa Hak Kekayaan Intelektual orang asli Papua yang mempunyai prospek nilai ekonomis yang tinggi belum dilaksanakan secara optimal, sedangkan peraturan perundang-undangan yang mengatur di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang selama ini berlaku belum sepenuhnya dapat diimplementasikan dan belum dapat mengakomodir secara khusus HKI orang asli Papua;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992,Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
HKI orang asli Papua merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara yang bagi pemiliknya mempunyai nilai ekonomi yang harus dikembangkan untuk kesejahteraan orang asli Papua.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
-
-
16 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid Pada Pelayanan Kekayaan Intelektual Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Relating To The Madrid Agreement Concerning The International Registration Of Mark, 1989 (Protokol terkait dengan Persetujuan Madrid mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional,
1989), bahwa Indonesia telah menyepakati ketentuan dalam Protokol Madrid beserta seluruh
regulasi terkait lainnya;terdapat perubahan tarif layanan permohonan pendaftaran merek
internasional berdasarkan Information Notice Nomor 75 Tahun 2020 tanggal 3 Desember 2020
yang disampaikan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) kepada Pemerintah
Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga terhadap tarif layanan
permohonan pendaftaran merek internasional dimaksud perlu dilakukan penyesuaian
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 39
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.147, TLN
No.6245), PP 28 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.71, TLN No.6335), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No.268, TLN No.6584), Perpres RI 92 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.212), Perpres RI 57 Tahun 2020
(LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia meliputi penerimaan dari Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan
Protokol Madrid berupa Permohonan Pendaftaran Merek Internasional dan Perpanjangan
Perlindungan Merek Internasional pada Pelayanan Kekayaan Intelektual. Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan
Protokol Madrid berupa Permohonan Pendaftaran Merek Internasional dan Perpan j angan Perlind
ungan Merek In ternasional se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipungut dalam mata uang Swiss Franc
(CHF) sesuai kesepakatan Protokol Madrid. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan
Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid berupa Permohonan Pendaftaran
Merek Internasional dan Perpanjangan Perlindungan Merek Internasional pada Pelayanan
Kekayaan Intelektual wajib disetor ke Kas Negara. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid berupa Permohonan
Pendaftaran Merek Internasional dan Perpanjangan Perlindungan Merek Internasional pada
Pelayanan Kekayaan Intelektual, yang telah dipungut dan telah disetorkan ke kas negara sebelum
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
7 HLM Lampiran: halaman 7
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.02/2021
Hak atas Kekayaan IntelektualPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 6/PMK.02/2016 tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal Dari Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman Kepada Pemulia Tanaman dalam Rangka Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak
PMK No. 72/PMK.02/2015 tentang Imbalan Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten Kepada Inventor
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta kepada Pencipta, Royalti Paten kepada Inventor, dan/ atau Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.04/2018
Peraturan Menteri Keuangan NO. 40/PMK.04/2018, BN.2018/NO.521, jdih.kemenkeu.go.id : 92 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang Yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.02/2016
Hak atas Kekayaan IntelektualPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
PMK No. 136/PMK.02/2021 tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta kepada Pencipta, Royalti Paten kepada Inventor, dan/ atau Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman
Peraturan Menteri Keuangan NO. 6/PMK.02/2016, BN.2016/NO.119, jdih.kemenkeu.go.id : 8 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal Dari Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman Kepada Pemulia Tanaman dalam Rangka Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2023
Permenkumham No. 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 9, BN.2022/No.437, peraturan.go.id: 30 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat