Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 17 Tahun 2022

Pengelolaan Kekayaan Intelektual

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Ruang Lingkup,Hak cipta dan ekspresi buadaya tradisional,Paten,Merek dan indikasi geografis,pembuatan varietas turunan asal,pemilikan kekayaan intelektual hasil penelitian dan pengembangan,inventarisasi kekayaan intelektual,Fasilitasi Pendaftaraan,Pemanfaatan,Pemeliharaan,sentra kekayaan intelektual,sistem informasi,partisipasi,pembinaan dan pengawasan,pendanaan,dan insentif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
20 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2022
Tanggal Berlaku
20 Mei 2022
Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Subjek
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 318 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan