Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 19 Tahun 2008

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

HKI orang asli Papua merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara yang bagi pemiliknya mempunyai nilai ekonomi yang harus dikembangkan untuk kesejahteraan orang asli Papua.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua) Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua)
Bentuk Singkat
Perdasus Papua
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
22 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2008
Tanggal Berlaku
23 Desember 2008
Sumber
LD.2008/NO.19
Subjek
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 1894 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan