Peratunra ini mengatur beberapa perubahan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2017, yang diubah sebagai berikut: Pasal 3.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat