kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan aparatur sipil negara
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD.2020/No.742
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK: |
- Menimbang dari beberapa hal perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam
- UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010
- Penetapan penyampaian laporan harta kekayaan aparatur sipil negara di Kota Batam
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
- 7 hlm
|