ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat 4) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah
Minum, Tirta Jeneberang Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jeneberang.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan Usaha Milik Daerah,Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Bupati, Uji Kelayakan dan Kepatutan, Direksi, Dewan Pengawas, Pegawai, Gaji, Tunjangan, Penghasilan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BAB II NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN. BAB IV KEGlATAN USAHA. BAB V JANGKA WAKTU BERDIRI. BAB VI MODAL DASAR DAN MODAL DISETOR. BAB VII ORGAN, Umum, KPM, KPM,Dewan Pengawas, Tugas, Wewenang dan Kewajiban, Penghasilan, Berakhirnya Jabatan Dewan Pengawas, Direksi, Larangan, Dana Representasi, Pesangon, Cuti, Pemberhentian Direksi, BAB VIII PEGAWAI, Pengangkatan, Penghasilan dan Cuti, Kewajiban dan Larangan. BAB IX ANGGARAN. BAB X
LAPORAN PERUMDA. BAB XI PENGGUNAAN LABA. BAB XII KERJASAMA DENGAN PIHAK. BAB XIII PENGAWASAN DAN PEMBINAAN, Pengawasan. BAB IV KETENTUAN TARIF. BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN. BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.
|