Peraturan Daerah ini tentang Perusahaan Perseroan Daerah Minyak Dan Gas Bumi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Perubahan Bentuk Badan Hukum,Nama dan Tempat Kedudukan,Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri,Modal,Organ dan Kepegawaian,Direksi, Penghasilan Direksi, Pengambilan Keputusan, Pegawai, Perencanaan, Operasional,Pembubaran dan Likuidasi, Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat