Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 7 Tahun 2022

Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Maluku Maluku Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, bentuk, sumber dana dan jumlah, penyertaan modal daerah, penatausahaan dan pertanggungjawaban, deviden, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Maluku Maluku Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Masohi
Tanggal Penetapan
14 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2022
Tanggal Berlaku
14 Maret 2022
Sumber
LD. No. 2022/221, LL Kab Malteng : 10 hlm
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan