PENYERTAAN - MODAL - KEPADA - PT - MIGAS - UTAMA - JABAR
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2022/NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada PT Migas Utama Jabar (Perseroda)
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 14 ayat (1) Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada PT. Migas Utama Jabar (Perseroda)
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.35 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.55 Tahun 2009; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda No.3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.4 Tahun 2015; Perda No.10 Tahun 2017; Perda No.1 Tahun 2022; Perda No.3 Tahun 2022
- Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyertaan modal pemerintah daerah, pengendalian, dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
- 10 Hlm.
|