Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014

Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Migas Hulu Jabar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Migas Hulu Jabar, yang meliputi Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Pengendalian, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Migas Hulu Jabar
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
24 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2014
Tanggal Berlaku
25 Juli 2014
Sumber
LD 2014/10 SERI E
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Jawa Barat No. 7 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada PT Migas Utama Jabar (Perseroda)
Diubah dengan :
  1. Perda Prov. Jawa Barat No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT Migas Hulu Jabar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan