Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 8 (delapan) pasal, diantaranya membahas tentan; Ketentuan Umum; Bentuk Penambahan Penyertaan Modal; Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat